Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka

kabarins.com – Jakarta, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet sebagai tersangka.

“Iya betul (sudah tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

banner 728x90

Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka

Dedi mengatakan, Robert diduga melanggar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

“Modus operandi melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” kata dia.

Pasal yang dikenakan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu yaitu Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robertus mars ABRI ini telah diubah dengan nada kebencian oleh angkatan bersenjata itu
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

(epr/viv)

Baca Juga:

Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Ditangkap Polisi

Bercadar, Dosen IAIN Bukittinggi Dilarang Mengajar

Dosen UI Tidak Mau Mintak Maaf Soal Cuitannya Yang Berisi “Allah Bukan Orang Arab”

banner 728x90