PAP Terutang Rp114 M, Bapenda Sumbar Tagih Perkebunan

PAPARAN: Kepala Bapenda Sumbar Al Amin didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Zulfiar, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Hendri Hasbullah, Kepala UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah A. Suhendri, serta Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah Frans Sanjaya.

Padang, Kabarins.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperingatkan wajib pajak air permukaan (PAP) sektor perkebunan yang masih menunggak kewajibannya. Dari 41 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak PAP Sektor Perkebunan, total pajak terutang mencapai Rp114,28 miliar.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM., mengatakan, penagihan dilakukan sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penagihan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah, dalam memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Al Amin kepada awak media, Selasa (11/8), di Kantor Bapenda Sumbar.

Al Amin mengungkapkan, sebelumnya terdapat 60 perusahaan yang diidentifikasi memiliki potensi sebagai Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) Sektor Perkebunan. Setelah dilakukan verifikasi terhadap persyaratan objektif dan subjektif, sebanyak 19 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Dengan demikian, terdapat 41 perusahaan yang masuk sebagai Wajib Pajak PAP Sektor Perkebunan.

Puluhan perusahaan tersebut tersebar pada enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Rinciannya, 18 perusahaan di Simpang Empat, tujuh di Pulau Punjung, tujuh di Padang Aro, lima di Painan, dua di Lubuk Basung, dan dua di Sijunjung.

Berdasarkan data penagihan yang dihimpun Bapenda Sumbar, total PAP Sektor Perkebunan yang terutang mencapai Rp114,28 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah diterima baru Rp179,70 juta. Artinya, masih terdapat sisa pajak terutang sebesar Rp114,10 miliar.

Sebaran pajak terutang tersebut meliputi Dharmasraya sebesar Rp13.067.800.300, Agam Rp7.316.448.100, Pesisir Selatan Rp11.882.436.100, Pasaman Barat Rp77.771.812.300, Sijunjung Rp496.181.200, dan Padang Aro Rp3.567.959.700.

Penagihan Bertahap

Al Amin menegaskan, penagihan bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan dan keadilan perpajakan.

Baca Juga:Dugaan Pencabulan Anak di Rao, Kasus masih Dalam Penyelidikan

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki pajak terutang, kata dia, memiliki kewajiban melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah saat ini berpedoman antara lain pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP Nomor 35 Tahun 2023 secara khusus mengatur aspek penagihan pajak daerah, pemeriksaan, keberatan, hingga tata cara pengelolaan piutang pajak.

“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya. Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur, dan sesuai kewenangan,” ujar Al Amin.

Bapenda Sumbar, lanjutnya, juga akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, serta tindak lanjut administrasi penagihan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan sebagaimana diatur dalam tahapan penagihan, Bapenda Sumbar akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, yakni penerbitan surat paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Penagihan PAP Sektor Perkebunan merupakan bagian dari strategi Bapenda Sumbar dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Pemerintah daerah mendorong seluruh potensi PAP Sektor Perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan wajib pajak tepat waktu.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak berada pada posisi yang berbeda dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.

Bapenda Provinsi Sumbar akan terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan PAP Sektor Perkebunan.

“Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP Sektor Perkebunan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Sumbar,” tegasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Zulfiar, S.Pd., M.Pd.; Kabid Pengendalian dan Evaluasi, Hendri Hasbullah, S.Pd., MM.; Kepala UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah, A. Suhendri; serta Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah, Frans Sanjaya, S.STP. (*02)

Baca Juga:Kadisdik Pasaman Muslim Bekali 38 Sekolah Penerima BOSP Kinerja 2026 Susun RKAS